a. Pengertian
Laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis dari
pihak berwajib mengenai apa yang dilihat atau diperiksa berdasarkan
keilmuan yang didasarkan sumpah yang digunakan untuk kepentingan
peradilan
b. Tujuan
Untuk membantu proses peradilan
c. Indikasi
- Korban perkosaan
- Korban penganiyayaan
- Kecelakaan lalulintas
- Tindakan kekerasan lain
d. Persiapan
Adanya surat pengantar dari kepolisian
e. Pelaksanaan
1. Dilaksanakan dengan persetujuan tidnak medik dan kesediaan penanggung jawab
2. Permintaan tertulis dari pihak berwajib
3. Untuk kepentingan peradilan
4. Dibuat oleh dokter pemeriksa sesuai dengan indikasi
f. Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Kejelasan pengisian keterangan identitas pasien
2. Kecocokan antara kasus dengan keterangan kepolisian
No comments:
Post a Comment